9 KODE ETIK GURU
Nama
: Dewi Karni Raya
Prodi:
PAK
M.
K : Kode Etik
Sem
: VI
Dosen:
Elias Modok, M.Pdk
1. Guru
harus mempunyai sikap profesionalisme dalam bersikap dan dalam melaksanakan
tugas mengajar, mendidik, melatih, menilai, mengarahkan dan mengevaluasi dari
proses pembelajaran siswa. Artinya sebagai guru harus menjunjung rasa kebenaran
dan keadilan serta kejujuran dalam setiap pekerjaannya sebagai seorang guru.
2. Guru membimbing siswa untuk menghayati,
memahami, dan mengamalkan kewajiban serta hak-haknya sebagai individu, anggota
sekolah, dan anggota masyarakat. Artinya guru memiliki kewajiban dalam mendidik
peserta didik agar mereka dapat menjadi seseorang yang berakhlak mulia dalam
lingkungannya.
3. Guru mengakui bahwa setiap peserta didiknya
memiliki karakter individu dan masing-masing berhak atas layanan pembelajaran.
Artinya guru dapat menghargai setiap kemampuan dan keunikan yang di miliki oleh
masing-masing peserta didiknya dan dapat mendidik peserta didik dengan
kemampuan mereka masing-masing dan tidak menekan atau memaksakan suatu
kemampuan.
4. Guru
menghimpun informasi mengenai peserta didik dan menggunakan dengan
sebaik-baiknya guna kepentingan proses pendidikan. Artinya guru tidak
menyalahgunakan informasi tentang peserta didiknya untuk kepentingan pribadi
dan atau untuk menjatuhkan peserta didik tersebut.
5. guru secara perseorangan atau bersama-sama
secara terus-menerus berusaha untuk mengembangkan, menciptakan dan memelihara
suasana lingkungan sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efisien dan efektif bagi pelajar. Artinya sebagai guru harus ikut membangun
lingkungan belajar yang menyenangkan dan tidak membuat peserta didik merasa
tertekan di dalam lingkungan tersebut.
6. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik dengan rasa kasih sayang dan menghindari
diri dari tindakan kekerasan fisik yang di luar kewajaran dan kaidah
pendidikan. Artinya sebagai guru tidak boleh semana-mena dalam memberikan
hukuman kepada peserta didik dan harus mempunyai kesabaran dan rasa kasih dalam
mendidik para peserta didik.
7. Guru menjunjung tinggi integritas serta harga
diri dan tidak sekali-kali menjatuhkan martabat peserta didik.
8. Seorang guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian membina pertumbuhan dan
perkembangan anak didik.
9. Guru
tidak menggunakan dan menyalah gunakan hubungan serta tindakan profesional
dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
TERIMA
KASIH
Komentar
Posting Komentar