KLIPING MEDIA DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Nama
: Dewi Karni Raya
Prodi
: PAK
Sem : V
M.
K : Media dan teknologi pembelajaran
Dosen
: Dr. Johannis Siahaya.,M.Th
KOMPAS,
SABTU, 25 SEPTEMBER 2017
PENDIDIKAN
TINGGI
Ijasah Bermasalah Bisa Ditinjau Ulang
JAKARTA,
KOMPAS - pemerintah bisa menolak
penyetaraan ijasah dari perguruan tinggi
luar negeri apabila prosedur perkuliahan
dinilai tidak sesuai prinsip dan standar Pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk ijasah yang bermasalah,
pemerintah juga berhak meninjau kembali proses penyetaraan sebelum mengambil keputusan membatalkan atau menyatakan sah. Alasannya
karena didalam surat penetapan penyetaraan ijasah dari perguruan tinggi diluar
negeri tercantum bahwa ijasah itu bisa ditinjau kembali jika pada suatu saat
ditemukan permasalahan yang berisiko keabsahannya.
“Memang
pemerintah negara yang mengeluarkan ijasah tersebut yang menyatakan sah, tetapi
indonesia tetap berhak menerima ataupun menolak penyetaraan ijasah
tersebut,” kata Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi periode 1999-2007 Satryo Soemantri Brodjonegoro ketika dihubungi
dari jakarta, minggu (24/9).
Pendapat
itu berkaitan dengan polemik keabsahan ijasah S-3 Rektor Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang
dipermasalahkan beberapa pihak hingga diadukan ke Ombudsman RI. Ijasah itu
didapat Julyeta dengan cara mengikuti program S-3 jarak jauh di Universite
Marne la valle, perancis, yang murni
berbasis riset di indonesia pada 2003-2007.
Satryo
mengatakan, ketika ia menjabat, aturan Ditjen Dikti tahun 1997 yang melarang
kuliah jarak jauh masih berlaku. Kuliah jenis ini dilarang karena tidak ada
sistem penjaminan mutu yang memastikan proses perkuliahan berjalan dengan
benar. Khusus untuk pendidikan jarak jauh dari perguruan tinggi luar negeri,
Ditjen Dikti saat itu hanya mengizinkan
perguruan tinggi yang memiliki program residensi. “ Mahasiswa Indonesia harus
berkuliah penuh selama minimal satu tahun di perguruan tinggi luar negeri, baru
sisanya pulang ke Indonesia untuk penelitian dan penulisan disertasi ,” kata
Satryo.
Sementara
itu, Dirjen Dikti periode 2010-2014 Djoko Santoso menjabarkan, semua dosen yang
merupakan PNS wajib meminta izin keperguruan tinggi tempat mereka bekerja
apabila ingin melanjutkan kuliah. Polemik melanjutkan kuliah S-3 yang ditempuh Juleyta masih berlangsung karena
pihak pelapor tetap meragukan keabsahannya. Salah satu pelapor, Hanny Massie,
mengungkapkan, Juleyta tidak pernah meminta izin melanjutkan kuliah kepada
pemimpin Unima. Pada 2007, Juleyta menjabat sebagai pembantu Dekan Fakultas
Teknik Unima.
“
Jika diberi izin kuliah, tentu ia harus melepas jabatan struktural, selaku pembantu
dekan,” kata Hanny, kepala Sub bagian Kepegawaian
dan Keuangan Pascasarjana Unima yang dinonaktifkan sejak september 2017.
(DNE)
Komentar
Posting Komentar