KLIPING MEDIA DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Nama : Dewi Karni Raya
Prodi : PAK
Sem   : V
M. K : Media dan teknologi pembelajaran
Dosen : Dr. Johannis Siahaya.,M.Th
KOMPAS, SABTU, 25 SEPTEMBER 2017

                                                PENDIDIKAN TINGGI
Ijasah Bermasalah Bisa Ditinjau Ulang

JAKARTA, KOMPAS  - pemerintah bisa menolak penyetaraan  ijasah dari perguruan tinggi luar negeri  apabila prosedur perkuliahan dinilai tidak sesuai prinsip dan standar Pendidikan tinggi  di Indonesia. Untuk ijasah yang bermasalah, pemerintah juga berhak meninjau kembali proses penyetaraan  sebelum mengambil keputusan  membatalkan atau menyatakan sah. Alasannya karena didalam surat penetapan penyetaraan ijasah dari perguruan tinggi diluar negeri tercantum bahwa ijasah itu bisa ditinjau kembali jika pada suatu saat ditemukan permasalahan yang berisiko keabsahannya.
“Memang pemerintah negara yang mengeluarkan ijasah tersebut yang menyatakan sah, tetapi indonesia tetap berhak menerima ataupun menolak penyetaraan ijasah tersebut,”  kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi periode 1999-2007 Satryo Soemantri Brodjonegoro ketika dihubungi dari jakarta, minggu (24/9).
Pendapat itu berkaitan dengan polemik keabsahan ijasah S-3 Rektor  Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dipermasalahkan beberapa pihak hingga diadukan ke Ombudsman RI. Ijasah itu didapat Julyeta dengan cara mengikuti program S-3 jarak jauh di Universite Marne  la valle, perancis, yang murni berbasis riset di indonesia pada 2003-2007.
Satryo mengatakan, ketika ia menjabat, aturan Ditjen Dikti tahun 1997 yang melarang kuliah jarak jauh masih berlaku. Kuliah jenis ini dilarang karena tidak ada sistem penjaminan mutu yang memastikan proses perkuliahan berjalan dengan benar. Khusus untuk pendidikan jarak jauh dari perguruan tinggi luar negeri, Ditjen Dikti  saat itu hanya mengizinkan perguruan tinggi yang memiliki program residensi. “ Mahasiswa Indonesia harus berkuliah penuh selama minimal satu tahun di perguruan tinggi luar negeri, baru sisanya pulang ke Indonesia untuk penelitian dan penulisan disertasi ,” kata Satryo.
Sementara itu, Dirjen Dikti periode 2010-2014 Djoko Santoso menjabarkan, semua dosen yang merupakan PNS wajib meminta izin keperguruan tinggi tempat mereka bekerja apabila ingin melanjutkan kuliah. Polemik melanjutkan kuliah S-3 yang  ditempuh Juleyta masih berlangsung karena pihak pelapor tetap meragukan keabsahannya. Salah satu pelapor, Hanny Massie, mengungkapkan, Juleyta tidak pernah meminta izin melanjutkan kuliah kepada pemimpin Unima. Pada 2007, Juleyta menjabat sebagai pembantu Dekan Fakultas Teknik Unima.
“ Jika diberi izin kuliah, tentu ia harus melepas jabatan struktural, selaku pembantu dekan,” kata Hanny, kepala Sub bagian   Kepegawaian dan Keuangan Pascasarjana Unima yang dinonaktifkan sejak september 2017.
                                                                                                            (DNE)
           


           


Komentar

Postingan Populer