RINGKASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN

Nama : Dewi Karni Raya
Prodi : PAK
Semes : V
M.K    : MANAJEMEN PENDIDIKAN

                                   
                                                RINGKASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
Dalam buku yang berjudul manajemen pendidikan, pengarang dari  Kompri, M.Pd.I, yang diterbitkan oleh AR-RUZZ MEDIA, pada tahun 2015, di Yogyakarta.
Adapun hakikat pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh orang dewasa(pendidik), dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri peserta didik agar menjadi manusia yang paripurna sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Pendidikan bisa membantu manusia untuk mengangkat harkat dan martabatnya dibandingkan dengan manusia lain yang tidak berpendidikan. Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran tertentu. Pendidikan pada dasarnya memberikan sumbangan pada semua bidang pertumbuhan individu dalam pertumbuhan jasmani dari struktur fungsional. Pendidikan juga menumbuhkan kesediaan sehingga menghasilkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang betul memperbolehkan mencapai kesatuan jasmani yang mantap.
Pendidikan merupakan suatu proses integral yang melibatkan beberapa faktor, diantaranya tujuan pendidikan, pendidik, peserta didik, alat pendidikan, dan lingkungan. Kelima faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus berjalan secara teratur, komplementer, dan berkesinambungan. Kelima faktor tersebut memiliki peranan yang sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan sehingga pendidikan sangat tergantung pada kelima faktor tersebut.
Menurut Dwi Siswoyo dkk. ( 2007 ayat 1 ), pendidikan sebagai usaha sadar bagi pengambangan manusia dan masyarakat,berdasarkan pada landasan pemikiran tertentu. Dengan kata lain, upaya memanusiakan manusia melalui pendidikan didasarkan atas pandangan hidup atau filsafat hidup, bahkan latar belakang sosiokultural tiap-tiap masyarakat dan pemikiran-pemikiran psikologi tertentu. Pendidikan bagi umat manusia merupakan sistem dan cara meningkatkan kualitas hidup dalam segala bidang. Dalam sejarah hidup umat manusia dimuka bumi ini hampir tidak ada kelompok manusia yang tidak menggunakan pendidikan sebagai cara pembudayaan dan peningkatan kualitas hidup. Pendidikan pada masa sekarang ini merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan formal yang selalu memajukan pendidikan bagi masyarakat karena dengan pendidikan diharapkan akan melahirkan manusia-manusia generasi penerus yang bertanggungjawab dan kreatif.
Tujuan pendidikan ( Depdiknas, 2003 ), undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3, “ Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menajdi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Secara filosofi, tujuan pendidikan ( Arifin, 2003:116) dapat diklasifikasikan menjadi (1) Tujuan teoretis yang bersasaran pada pemberian kemampuan teoretis kepada anak didik; (2) Tujuan praktis yang mempunyai sasaran pada pemberian kemamapuan praktis pada anak didik. Kedua tujuan ini diharapkan bermuara pada kompetensi yang memadai pada anak didik.
Pendidikan mengarahkan manusia pada kehidupan yang baik yang menyangkut derajat kemanusiaan sehingga mencapai tujuan hidupnya sesuai dengan asal kejadiannya. Pendidikan yang benar ialah terbuka terhadap pengaruh dari luar dan perkembangan dari dalam diri anak didik. Setelah itu baru vitra itu diberi hak untuk membentuk pribadi anak dalam waktu bersamaan dengan faktor dari luar yang mendidik dan mengarahkan secara operasional. Secara umum penyelenggara kegiatan pendidikan bertujuan untuk; (1) membantu pembentukan kepribadian; (2) melakukan pembinaan moral; (3) menumbuhkan dan mengembangkan keimanan dan ketawaann para siswa seuai tujuan beragama dan bernegara.
Ada dua macam pendidikan, yaitu tujuan sementara dan tujuan akhir. Tujuan sementara yaitu sasaran yang harus dicapai berbagai kemampuan, seperti kecakapan, jasmania; pengetahuan membaca dan menulis; pengetahuan ilmu kemasyarakatan; kesusilaan; keagamaan; dan kedewasaan jasmani rohani. Adapun tujuan akhir pendidikan adalah terwujudnya kepribadian peserta didik yang seutuhnya. Kepribadian disini ialah kepribadian yang seluruh aspeknya merealisasikan tujuan pendidikan. Tujuan sementara merupakan saran tujuan akhir.
Bloom dkk., sebagaimana dikutip Nasution (1999:24-25), membedakan 3 kategori tujuan pendidikan: (1)  kognitif (head). Tujuan kognitif bertujuan dengan kemampuan individual mengenal dunia sekitarnya yang meliputi perkembangan intelektual atau mental;(2) afektif (heart). Tujuan afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan nialai-nilai atau perkembangan emosional dan moral;(3) psikomotor (hand). Tujuan psikomotor menyangkut perkembangan keterampilan yang mengandung unsur motorik. 
Menurut Haryono (2008), tujuan pendidikan memiliki klasifikasi dari tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur kemudian dinamakan kompetensi. Tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu:
1.      Tujuan pendidikan nasional (TPN)
Tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU no 20 tahun 2003 pasl 3 yang berbunyi: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak secara peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Depdiknas, 2003). TPN merpakan tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan. Artinya, setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh oleh lembag pendidikan formal, informal, maupun nonformal.
2.      Tujuan institusional.
Tujuan ini merupakan tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Tujuan institusisional merupakan tujuan untuk mencapai tujuan umum yang harus dirumuskan dalam bnetuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi. Standar kompetensi lulusan menurut peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Bab V pasal 26 pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan dan menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kamanusiaan (Depdiknas, 2008).
3.      Tujuan Kurikuler
Tujuan ini merupakan tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau matapelajaran.  Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan pasal 6 menyatakan bahwa kurikulum jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.       Kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan (Depdiknas, 2008).
4.      Tujuan pembelajaran atau instruksional.
Tujuan ini merupakan, tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajaran dapat didefenisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi dalam satu kali pertemuan.
Pendidikan formal (sekolah) merupakan salah satu sistem pendidikan untuk menciptakan manusia yang berpendidikan tanpa melihat latar belakang budaya dan tingkat sosial dan ekonomi siswa yang terlibat didalamnya. tidak kala penting dengan pendidikan formal, jalur lainnya dikenal dengan pendidikan nonformal (pendidikan diluar sekolah) juga berpengaruh langsung terhadap perkembangan anak-anak. Lingkungan adalah segala materil dan stimuli didalam dan diluar individu baik yang bersifat fisiologis, psikologi, maupun sosial kultural (Soemanto, 1998:204). Untuk itu dalam batah  tubuh pendidikan UUD 1945 disebutkan bahwa pasal 31 ayat 1 “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, sedangkan pada ayat 2 disebutkan, “ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU “. GBHN juga mengungkapkan  dengan jelas bahwa: (1) pendidikan berlangsung seumur hidup didalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat; (2) pendidikan juga  menjangkau program-program luar sekolah, yaitu pendidikan yang bersifat kemasyarakatan (Joesoef, 2004: 48). Dengan demikian, ketiga lingkungan pendidikan, yaitu pendidikan informa/keluarga, pendidikan formal/sekolah, dan pendidikan nonformal/perangkat hukum yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam bab 2  tentang filsafat pendidikan. Filsafat berasal dari kata Philosophia diartikan dengan mencintai kebenaran (Susanto, 2011:1).  Teodore Brameld dalam bukunya menyatakan salah satu defenisi filasafat ialah “ the discipline conserned with the formulation of pricise meaning” yang menimbulkan kemungkinan suatu istilah yang sama diartikan yang berbeda dan sebaliknya. Tentang nilai yang disebut sebagai ethos, defenisi filsafat ialah the symbolic expression of culture. Maka dari itu, arti suatu konsep tidak berarti sendiri dan selalu dikaitkan dan berkaitan dengan latar belakang filsafat dan kebudayaan (Saifulla, 1977:37-38). Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa yunani dari kata Philo berarti cinta dan siphia yang berarti kebenaran. Sementara itu, menurut I.R Pudjawijatna, filo artinya cinta dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena ingin lalu berusaha mencapai yang dinginkannya itu. Sofia  artinya kebijaksanaa, bijaksana artinya pandai, mengerti dengan mendalam. Jadi, menurut namanya saja filsafat boleh dimaknakan ingin mengerti dengan mendalam atau cinta dengan kebijaksanaan (Suharsaputra,:19).
Dalam pengertian sempit, pendidikan sekolah atau persekolahan (schooling). pendidikan adalah pengaruh yang diupayakan dan direkayasa sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mereka mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka. Dalam pengertian luas pendidikan ialah sama dengan hidup. Pendidikan segala situasi dalam hidup yang memengaruhi pertumbuhan seseorang. Pendidikan ialah pengalaman belajar. Unsur- unsur yang membangun terlaksananya aktivitas dalam dunia pendidikan ialah sebagai berikut: pertama, pendidik atau guru. Dalam UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Guru adalah petugas profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pesrta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 Guru adalah tenaga profesional yang bertanggung jawab untuk mendidik dan mengajarkan anak didik dengan pengalaman yang dimilikinya,  baik dalam wadah formal maupun wadah dalam nonformal. Guru adalah semua orang yang berwewenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan pesrta didik, baik secara individual maupun klasikal, baik disekolah maupun diluar sekolah yang berusaha mencerdaskan peserta didiknya, menghilangkan ketidaktahuan, dan mengajarkan agama kepada pesrta didiknya. Kedua, peserta didik dan siswa. UU Sisdiknas tahun 2003 menyebutkan bahwa “ pesrta didik atau siswa adalah anggota masyarakat berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Yang ketiga, kurikulum. Kurikulum adalah tahapan dan tingkatan penyampaian materi pelajaran yang dapat di implementasikan secara efektif dan dapat meningkan kualitas pelajaran. UU Sisdiknas tahun 2003 menyebutkan, “kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kunandar (2007:113) menyebutkan bahwa istilah kurikulum yang berasal dari bahasa latin Curriculey  artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari dan dalam bahasa perancis Courier artinya berlari.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar (Dakir,2004:3). Hubungan antara kurikulum dan pengajaran saling terkait, pengembangan kurikulum hendaknya memerhatikan prinsip-prinsip kegiatan belajar, dan sebaiknya perencanaan kegiatan pengajaran harus memerhatikan gambaran menyeluruh yang tercakup dalam kurikulum. Fungsi kurikulum ialah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika salah satu komponen dalam kurikulum tidak berfungsi maka akan mengakibatkan komponen yang lain terganggu. Fungsi kurikulum bagi guru adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajaran. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan supervisi kurikulum terhadap para guru pemegang mata pelajaran. Fungsi kurikulum bagi masyarakat mendorong sekolah agar dapat mengahasilkan berbagai tenaga yang dibutuhkan oleh masyarakat ( Dakir, 2004:21).
Hubungan filsafat dengan pendidikan menurut John Dewey, sebagaimana dikutip Jalaludin dan Idi (2007:31), bahwa filsafat merupakan teori umum, sebagai landasan dari semua pemikiran umum mengenai pendidikan. Mengutip Roischin mansur (2013), menurut Imam Barnadib, Filsafat filsafat pendidikan ialah ilmu pendidikan yang bersendikan filsafat atau filsafat yang diterapkan dalam pemikiran dan pemecahan mengenai masalah pendidikan. Peranan filsafat dalam pendidikan adalah untuk memberikan kesempatan kepada setiap pendidik untuk membiasakan diri mengadakan perenungan mendalam atau berteori,  memberikan pengertian yang mendalam akan problema yang esensial dan dasar-dasar pertimbangan mana yang harus digunakan dalam menyelesaikan problem pendidikan. 
Defenisi program akselerasi Colangelo(dalam Hawadi, 2004:5-6) memaparkan bahwa istilah akselerasi  menunjukan pada pelayanan yang diberikan (service dilevery dan kurikulum yang disampaikan (curriculum dilevery). sebagai model pelayanan, akselerasi dapat diartikan sebagai model layanan pembelajaran cara lompat kelas. Menurut Sutratinah Tirtonegoro (2001:104-105), percepatan (acceleration) ialah cara penanganan anak supernormal dengan memperbolehkan naik kelas secara meloncat atau menyelesaikan program reguler didalam jangka waktu yang lebih singkat. Pendidikan dan kurikulum yang berdefenisiasi untuk melayani kebutuhan anak berbakat perlu diusahakan pendidikan yang berdiferensiasi, yaitu yang memberikan pengalaman pendidikan dengan disesuaikan minat, bakat, dan kemampuan intelektual siswa (Word dalam Munandar, 1992:141).
Menurut Semiawan (dalam Hawadi, 2004:3), istilah diferensisiasi dalam pengertian kurikulum berdiferensiasi menunjuk pada kurikulum yang tidak berlaku umum, tetapi dirancanh khusus untuk kebutuhan tumbuh kembang bakat tertentu. Menurut Kurniasi (2009), untuk menerapkan kurikulum yang tepat bagi anak berbakat, harus memerhatikan penerjemahan prinsip-prinsip teori kedalam praktik secara holistik sedemikian rupa sehingga pendidikan anak berbakat menjadi lengkap. Anak berbakat sangat membutuhkan kedalaman bidang pelajaran, pendidik harus mengarahkan kebutuhan melalui pengayaan yang yang cenderung menjadi suatu tambahan yang superfisial dalam kurikulum. Kurikulum berdiferensiasasi mempunyai komponen-komponen yang saling terkait. Komponen tersebut: (1) materi pengalaman belajar yang menumbuhkan kreativitas harus dipilih untuk digemukkan dan dipadatkan dengan menambahkan bagian-bagian baru yang menarik, mengubah bagian-bagian yang kurang sesuai, dan mengurangi kegiatan yang terlalu rutin dan mengulang, berorentasi pada proses, kegiatan aktif, dan penerapan tugas, serta memberi peluang pada siswa untuk memilih sendiri kegiatan belajar dengan minat dan kemampuannya.
Keunggulan dan kelemahan program akselerasi. Menurut Southeren dan Jones (Hawadi,2004) menyebutkan beberapa keuntungan siswa yang ikut dalam program akselerasi yaitu efesiensi dalam belajarnya meningkat, efektivitas dalam belajar meningkat, adanya rekognisi terhadap prestasi yang dimilikinya, produktifitasnya meningkat, pilihan eksplorasi meningkat. Sedangkan kelemahannya ada 4 bagian yaitu:
1.      Segi akademis
Bahan ajar yang diberikan terlalu tinggi bagi siswa akseleran. Hal ini akan membuat mereka menjadi siswa yang tertinggal di belakang kelompok teman barunya dan akan menjadi siswa yang berprestasi sedang-sedang saja bahkan akseleran yang gagal.
2.      Segi penyesuaian sosial
Siswa akan didorong untuk berprestasi dalam bidang akademiknya sehingga mereka kekurangan waktu beraktivitas dengan teman sebaya.
3.      Aktivitas ekstrakurikule. Kebanyakan aktivitas ekstrakurikuler berkaitan erat dengan usia.
4.      Penyesuaian Emosional. Adanya tekanan untuk berprestasi membuat siswa akseleran kehilangan kesempatan untuk mengembangkan hobi.
Pendidikan pada masa sekarang ini merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan pada oleh masyarakat sehingga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan formal selalu memajukan pendidikan bagi masyarakat karena dengan pendidikan diharapkan melahirkan manusia-manusia generasi penerus yang bertanggungjawab dan kreatif. Menurut buku paduan seleksi kelas unggul, kelas unggul adalah kelaa dari sekolah-sekolah tertentu yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk mengembangkan ciri-ciri unggul: memiliki sejumlah peserta didik dengan bakat-bakat khusus dan kemampuan serta kecerdasan yang tinggi, memiliki tenaga guru profesional yang andal, memiliki kurikulum yang diperkaya dan mempunyai sarana dan prasarana yang memadai.
Tujuan dari pelaksanaan kelas unggul ialah untuk menghimpun peserta didik yang memiliki bakat khusus, kemampuan, dan kecerdasan tinggi didaerah (kecamatan atau kabupaten) untuk dapat dikembangkan secara optimal, yakni peserta didik yang menamatkan didik dan pendidikan yang memiliki landasan : agama yang kukuh, beriman dan bertakwa;jiwa patriot (cinta tanah air); jiwa disiplin tinggi; kemampuan dasar yang kuat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Visi dan misi kelas unggul menurut buku paduan seleksi kelas unggul, visi program kelas unggul ialah unggul dalam IPTEK yang berlandasan pada iman dan disiplin pribadi serta cinta lingkungan, sedangkan misinya adalah melaksanakan program pembelajaran dan bimbingan secara aktif dan kreatif, efektif, dan menyenagkan sehingga setiap siswa berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki. Menanamkan dasar-dasar agama kepada siswa sehingga setiap siswa memiliki bekal iman, takwa dan kearifan dalam setiap bertindak.
Guru sebagi tenaga pendidik merupakan salah satu unsur terpenting dan memegang peranan kunci dan keberhasilan proses pendidikan maka guru bertanggung jawab penuh atas pendidikan. Pendidik juga menjadi tumpuan dan harapan peserta didik, berhasilnya proses pendidikan juga tergantung pada guru. Sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku bagi guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil(PNS) maupun guru yang berstatus sebagai nonpegawai negeri sipil(swasta). Kendatipun sertifikasi guru yang dilakukan oleh pemerintah seakan merupakan angin segar bagi guru dalam meningkatkan profesionalitas kinerjanya, tetapi dalam pelaksanaanya masih ditemui guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dalam melaksanakan tugasnya masih bertahan pada paradigma lama. 
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, menurut Konsultan Senior Putera Sampoerna, school of education, S Gopinathan, dikutip kompas (2009), ialah dengan menciptakan tradisi penelitian.  Seputar pendidikan tidak kunjung jelas karena minimnya penelitian pendidikan. Selama ini sebagian besar tenaga pendidik hanya memusatkan perhatian pada peningkatan kemampuan mengajar saja. Untuk menjamin kualitas guru Mentri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, dikutip kmpas (2009), menilai perlu adanya kebijakan yang mendorong guru dan dosen untuk mengembangkan diri dan melakukan penelitian 
Istilah kinerja guru menurut mangkunegara (2005:26), kinerja atau prestasi kerja merupakan terjemahan dari kata performance dalam bahasa inggris. Kinerja erat kaitannya dengan prestasi yang dicapai seseorang atau lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Smith (Mulyasa, 2005:136) mengatakan bahwa kinerja adalah hasil atau keluaran dari suatu proses. Menurut Kusriyanto dikutip mangkunegara (2005,:9), kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Menurut Supardi (2013:54), kinerja guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran disekolah dan bertanggung jawab atas peaserta didik dibawa bimbingannya dengan meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Kinerja guru menyangkut seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang guru dalam mengembangkan amanat dan tanggung jawabnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dan memadu siswa untuk mencapai tingkat kedewasaan dan kematangannya.
Sertifikasi guru menurut UU Sistem Pendidikan Nasional 2003 pasal 61 ayat 1 menyebutkan “sertifikasi” itu sendiri berbentuk ijasah dan sertifikasi kompetensi.  Mulyasa (2003:33-34) mengatakan bahwa sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu program pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi guru merupakan serangkaian aktivitas yang dirancang untuk menilai kemampuan guru dalam 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, sosial, profesi, dan kepribadian yang ditunjukan dengan sertifikat atau piagam yang telah disahkan oleh lembaga yang berwewenang. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa tujuan sertifikasi guru adalah mengangkat martabat guru, menjamin hak dan kewajiban guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi serta karir guru, meningkatkan mutu pendidikan nasional, meningkatkan mutu pelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pembinaan guru pascasertifikasi. Usaha peningkatan kompetensi keguruan yang dapat dilakukan kepala sekolah atau kepala dinas terkait ialah melalui kegiatan pembenahan. Kompetensi guru dengan wadah pembinaan kelembagaan, kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana dan perubahan sistem lainnya. Muhammad Mudin (2008) dalam pembahasan pengembangan profesional ini tidak akan terlepas dari kata kunci tersebut:
1.      Knowledge(pengetahuan). Dalam pengembangan profesional guru, menambahkan ilmu pengetahuan, tetapi guru juga harus mengadakan skala prioritas,
2.      Ability(kemampuan). Ialah kemampuan dalam mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi.
3.      Skill ( keterampilan) bagi seorang guru yang tugasnya mengajar dan peranan didalam kelas.
4.      Attitude ( sikap diri), adalah sikap diri seseorang terbentuk oleh suasana, lingkungan, yang mengitarinya. Oleh karena itu, sikap diri ini perlu dikembangkan (tentunya yang baik).
5.      Habit (kebiasaan diri), adalah suatu kegiatan yang terus-menerus dilakukan yang tumbuh dari dalam pikiran.
Pascasertifikasinya sesungguhnya merupakan awal bagi guru untuk selalu meningkat kompetensi dengan cara belajarb sepanjang hayat. Untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru pascasertifikasi diperlukan sistem manajemen pengembangan kompetensi guru. Pengembangan profesi guru, menurut Soetopo (2005:207), tanpa guru, pendidikan akan berjalan timpang karena guru merupakan orang kunci (key person) dalam proses pelaksanaan pendidikan. Keberhasilan pendidikan sangat dipengaruhi oleh peranan guru sebagai figur yang bisa diteladani. Guru harus selalu berkembang agar perolehan subjek didik terhadap pengetahuan, sikap, keterampilan, dan nilai dapat maksimal. Guru merupakan modal dan aset pendidikan bila dapat diberdayakan secara optimal. Guru yang berkualitas akan mampu bersaing dan ia perlu ia dapat pengembangan sehingga, memiliki kompetensi yang memadai dalam mengajar. Faktor yang menjadi penyebab mengapa mutu pendidikan indonesia masih rendah dan jauh dari harapan karena kuantitas dan kualitasnya belum memadai serta penyebaran yang belum merata, sehingga masih banyak sekolah di daerah-daerah yang mengalami kekurangan mutu, sedangkan yang ada saat ini kualifikasinya masih banyak yang belum memenuhi syarat dan masih banyak yang tidak layak untuk mengajar( koster., 2006:3).
Profesi guru dalam mengajar membutuhkan pengembangan. Oleh sebab itu sekarang pengajar perlu menguasai berbagai kemampuan, baik kemampuan bidang ilmu, maupun teknologi dalam mengajar. Semua kemampuan tersebut dipadukan menjadi suatu wawsan yang utuh ketika seorang pengajar berada di depan kelas. defenisi pengembangan profesi guru menurut Hasanah (2012:15), mendefenisikan profesi guru adalah pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya memrlukan atau menuntut keahlian untuk menggunakan teknik-teknik ilmiah dan didedikasi yang tinggi. Tujuan dan dasar pengembangan profesi guru ialah mewujudkan guru profesional sesuai harapan sekolah. Menurut Sergiovanni (2002:239), jangan sampai harapan guru tidak tercapai dimana: 1. Status para guru sebagai tenaga profesional yang memahami pekerjaan mengajar sebagai suatu tugas birokrasi. 2. Menunjukan standar moral yang lebih tinggi kepada pemimpin dan pengawas dibandingkan kepada para guru. 3. Mengasumsi bahwa para guru lebih termotivasi oleh kepentingan pekerjaan.
Harapan guru dan sekolah dapat terwujud apabila sekolah tersebut memiliki potensi kompetensi guru yang berpikir dan berwawasan luas untuk memajukan sekolah yang berkualitas.
Hubungan budaya dan agama menurut Sumadi dikutip Radiansyah dkk. (2011), kata agama berasal dari bahasa Sanskerta dari kata a berarti tidak dan agama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau. Jadi, fungsi agama dalam pengertian ini ialah memilihara integritas seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Oleh karena itu,, menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memilihara integritas seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi. Ketidakkacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas, nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang dimaknai dan diberlakukan.
Budaya menurut Koejaraningrat (20110 adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan, dan hasil kerja manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar. Jadi, budaya diperoleh dari belajar. Tindakan-tindakan yang pelajari antara lain; cara makan, minum, berpakaian, berbicara, berpetani, bertukang, dan berrelasi dalam masyarakat merupakan budaya. Namun, kebudayaan tidak hanya terdapat dalam pikiran yang berkemudian terwujud dalam seni, tatanan masyarakat, etos kerja, dan pandangan hidup.
 



           


Komentar

Postingan Populer