RINGKASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
Nama
: Dewi Karni Raya
Prodi
: PAK
Semes
: V
M.K : MANAJEMEN PENDIDIKAN
RINGKASAN
MANAJEMEN PENDIDIKAN
Dalam
buku yang berjudul manajemen pendidikan, pengarang dari Kompri, M.Pd.I, yang diterbitkan oleh AR-RUZZ
MEDIA, pada tahun 2015, di Yogyakarta.
Adapun
hakikat pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh orang
dewasa(pendidik), dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri peserta
didik agar menjadi manusia yang paripurna sesuai dengan tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Pendidikan bisa membantu manusia untuk mengangkat harkat
dan martabatnya dibandingkan dengan manusia lain yang tidak berpendidikan.
Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap
perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian
utama menurut ukuran-ukuran tertentu. Pendidikan pada dasarnya memberikan
sumbangan pada semua bidang pertumbuhan individu dalam pertumbuhan jasmani dari
struktur fungsional. Pendidikan juga menumbuhkan kesediaan sehingga
menghasilkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang betul memperbolehkan
mencapai kesatuan jasmani yang mantap.
Pendidikan
merupakan suatu proses integral yang melibatkan beberapa faktor, diantaranya
tujuan pendidikan, pendidik, peserta didik, alat pendidikan, dan lingkungan.
Kelima faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan atau
berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus berjalan secara teratur, komplementer,
dan berkesinambungan. Kelima faktor tersebut memiliki peranan yang sangat
menentukan keberhasilan proses pendidikan sehingga pendidikan sangat tergantung
pada kelima faktor tersebut.
Menurut
Dwi Siswoyo dkk. ( 2007 ayat 1 ), pendidikan sebagai usaha sadar bagi
pengambangan manusia dan masyarakat,berdasarkan pada landasan pemikiran
tertentu. Dengan kata lain, upaya memanusiakan manusia melalui pendidikan
didasarkan atas pandangan hidup atau filsafat hidup, bahkan latar belakang
sosiokultural tiap-tiap masyarakat dan pemikiran-pemikiran psikologi tertentu.
Pendidikan bagi umat manusia merupakan sistem dan cara meningkatkan kualitas
hidup dalam segala bidang. Dalam sejarah hidup umat manusia dimuka bumi ini
hampir tidak ada kelompok manusia yang tidak menggunakan pendidikan sebagai
cara pembudayaan dan peningkatan kualitas hidup. Pendidikan pada masa sekarang
ini merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga
pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan formal yang selalu memajukan
pendidikan bagi masyarakat karena dengan pendidikan diharapkan akan melahirkan
manusia-manusia generasi penerus yang bertanggungjawab dan kreatif.
Tujuan
pendidikan ( Depdiknas, 2003 ), undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 3, “ Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menajdi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Secara
filosofi, tujuan pendidikan ( Arifin, 2003:116) dapat diklasifikasikan menjadi
(1) Tujuan teoretis yang bersasaran pada pemberian kemampuan teoretis kepada
anak didik; (2) Tujuan praktis yang mempunyai sasaran pada pemberian kemamapuan
praktis pada anak didik. Kedua tujuan ini diharapkan bermuara pada kompetensi
yang memadai pada anak didik.
Pendidikan
mengarahkan manusia pada kehidupan yang baik yang menyangkut derajat
kemanusiaan sehingga mencapai tujuan hidupnya sesuai dengan asal kejadiannya.
Pendidikan yang benar ialah terbuka terhadap pengaruh dari luar dan
perkembangan dari dalam diri anak didik. Setelah itu baru vitra itu diberi hak
untuk membentuk pribadi anak dalam waktu bersamaan dengan faktor dari luar yang
mendidik dan mengarahkan secara operasional. Secara umum penyelenggara kegiatan
pendidikan bertujuan untuk; (1) membantu pembentukan kepribadian; (2) melakukan
pembinaan moral; (3) menumbuhkan dan mengembangkan keimanan dan ketawaann para
siswa seuai tujuan beragama dan bernegara.
Ada
dua macam pendidikan, yaitu tujuan sementara dan tujuan akhir. Tujuan sementara
yaitu sasaran yang harus dicapai berbagai kemampuan, seperti kecakapan,
jasmania; pengetahuan membaca dan menulis; pengetahuan ilmu kemasyarakatan;
kesusilaan; keagamaan; dan kedewasaan jasmani rohani. Adapun tujuan akhir
pendidikan adalah terwujudnya kepribadian peserta didik yang seutuhnya.
Kepribadian disini ialah kepribadian yang seluruh aspeknya merealisasikan
tujuan pendidikan. Tujuan sementara merupakan saran tujuan akhir.
Bloom
dkk., sebagaimana dikutip Nasution (1999:24-25), membedakan 3 kategori tujuan
pendidikan: (1) kognitif (head). Tujuan
kognitif bertujuan dengan kemampuan individual mengenal dunia sekitarnya yang
meliputi perkembangan intelektual atau mental;(2) afektif (heart). Tujuan
afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan nialai-nilai atau
perkembangan emosional dan moral;(3) psikomotor (hand). Tujuan psikomotor
menyangkut perkembangan keterampilan yang mengandung unsur motorik.
Menurut
Haryono (2008), tujuan pendidikan memiliki klasifikasi dari tujuan yang sangat
umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur kemudian
dinamakan kompetensi. Tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4,
yaitu:
1. Tujuan
pendidikan nasional (TPN)
Tujuan
pendidikan nasional tercantum dalam UU no 20 tahun 2003 pasl 3 yang berbunyi:
“pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
secara peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Depdiknas, 2003). TPN merpakan
tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan sasaran akhir yang harus
dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan. Artinya, setiap lembaga dan
penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan
rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh oleh lembag pendidikan
formal, informal, maupun nonformal.
2. Tujuan
institusional.
Tujuan
ini merupakan tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Tujuan
institusisional merupakan tujuan untuk mencapai tujuan umum yang harus
dirumuskan dalam bnetuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti
standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan
tinggi. Standar kompetensi lulusan menurut peraturan pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan Bab V pasal 26 pada satuan pendidikan
menengah kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan dan menerapkan ilmu,
teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kamanusiaan (Depdiknas, 2008).
3. Tujuan
Kurikuler
Tujuan
ini merupakan tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau
matapelajaran. Peraturan pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan pasal 6 menyatakan
bahwa kurikulum jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dan menengah terdiri atas
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok
matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan (Depdiknas, 2008).
4. Tujuan
pembelajaran atau instruksional.
Tujuan
ini merupakan, tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan
kurikuler. Tujuan pembelajaran dapat didefenisikan sebagai kemampuan yang harus
dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang
studi dalam satu kali pertemuan.
Pendidikan
formal (sekolah) merupakan salah satu sistem pendidikan untuk menciptakan
manusia yang berpendidikan tanpa melihat latar belakang budaya dan tingkat
sosial dan ekonomi siswa yang terlibat didalamnya. tidak kala penting dengan
pendidikan formal, jalur lainnya dikenal dengan pendidikan nonformal
(pendidikan diluar sekolah) juga berpengaruh langsung terhadap perkembangan
anak-anak. Lingkungan adalah segala materil dan stimuli didalam dan diluar
individu baik yang bersifat fisiologis, psikologi, maupun sosial kultural
(Soemanto, 1998:204). Untuk itu dalam batah
tubuh pendidikan UUD 1945 disebutkan bahwa pasal 31 ayat 1 “tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”, sedangkan pada ayat 2 disebutkan, “
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan UU “. GBHN juga mengungkapkan dengan jelas bahwa: (1) pendidikan berlangsung seumur hidup didalam lingkungan keluarga,
sekolah dan masyarakat; (2) pendidikan juga
menjangkau program-program luar sekolah, yaitu pendidikan yang bersifat
kemasyarakatan (Joesoef, 2004: 48). Dengan demikian, ketiga lingkungan
pendidikan, yaitu pendidikan informa/keluarga, pendidikan formal/sekolah, dan
pendidikan nonformal/perangkat hukum yang jelas dalam sistem pendidikan
nasional.
Dalam
bab 2 tentang filsafat pendidikan.
Filsafat berasal dari kata Philosophia diartikan
dengan mencintai kebenaran (Susanto, 2011:1).
Teodore Brameld dalam bukunya menyatakan salah satu defenisi filasafat
ialah “ the discipline conserned with the
formulation of pricise meaning” yang menimbulkan kemungkinan suatu istilah
yang sama diartikan yang berbeda dan sebaliknya. Tentang nilai yang disebut
sebagai ethos, defenisi filsafat ialah the
symbolic expression of culture. Maka dari itu, arti suatu konsep tidak
berarti sendiri dan selalu dikaitkan dan berkaitan dengan latar belakang
filsafat dan kebudayaan (Saifulla, 1977:37-38). Secara etimologis, filsafat
berasal dari bahasa yunani dari kata Philo
berarti cinta dan siphia yang berarti
kebenaran. Sementara itu, menurut I.R Pudjawijatna, filo artinya cinta dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan
karena ingin lalu berusaha mencapai yang dinginkannya itu. Sofia artinya kebijaksanaa,
bijaksana artinya pandai, mengerti dengan mendalam. Jadi, menurut namanya saja
filsafat boleh dimaknakan ingin mengerti dengan mendalam atau cinta dengan
kebijaksanaan (Suharsaputra,:19).
Dalam
pengertian sempit, pendidikan sekolah atau persekolahan (schooling). pendidikan adalah pengaruh yang diupayakan dan
direkayasa sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar
mereka mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap
hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka. Dalam pengertian luas
pendidikan ialah sama dengan hidup. Pendidikan segala situasi dalam hidup yang
memengaruhi pertumbuhan seseorang. Pendidikan ialah pengalaman belajar. Unsur-
unsur yang membangun terlaksananya aktivitas dalam dunia pendidikan ialah
sebagai berikut: pertama, pendidik atau guru. Dalam UU RI nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Guru adalah petugas profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi pesrta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru adalah tenaga profesional yang
bertanggung jawab untuk mendidik dan mengajarkan anak didik dengan pengalaman
yang dimilikinya, baik dalam wadah formal maupun wadah dalam
nonformal. Guru adalah semua orang yang berwewenang dan bertanggung jawab
terhadap pendidikan pesrta didik, baik secara individual maupun klasikal, baik
disekolah maupun diluar sekolah yang berusaha mencerdaskan peserta didiknya,
menghilangkan ketidaktahuan, dan mengajarkan agama kepada pesrta didiknya.
Kedua, peserta didik dan siswa. UU Sisdiknas tahun 2003 menyebutkan bahwa “
pesrta didik atau siswa adalah anggota masyarakat berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu. Yang ketiga, kurikulum. Kurikulum adalah tahapan dan
tingkatan penyampaian materi pelajaran yang dapat di implementasikan secara
efektif dan dapat meningkan kualitas pelajaran. UU Sisdiknas tahun 2003
menyebutkan, “kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kunandar (2007:113) menyebutkan bahwa istilah kurikulum yang berasal dari
bahasa latin Curriculey artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang
pelari dan dalam bahasa perancis Courier
artinya berlari.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar
(Dakir,2004:3). Hubungan antara kurikulum dan pengajaran saling terkait,
pengembangan kurikulum hendaknya memerhatikan prinsip-prinsip kegiatan belajar,
dan sebaiknya perencanaan kegiatan pengajaran harus memerhatikan gambaran
menyeluruh yang tercakup dalam kurikulum. Fungsi kurikulum ialah sebagai alat
untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika salah satu komponen dalam kurikulum
tidak berfungsi maka akan mengakibatkan komponen yang lain terganggu. Fungsi
kurikulum bagi guru adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah adalah sebagai pedoman untuk
melaksanakan supervisi kurikulum terhadap para guru pemegang mata pelajaran. Fungsi
kurikulum bagi masyarakat mendorong sekolah agar dapat mengahasilkan berbagai
tenaga yang dibutuhkan oleh masyarakat ( Dakir, 2004:21).
Hubungan
filsafat dengan pendidikan menurut John Dewey, sebagaimana dikutip Jalaludin
dan Idi (2007:31), bahwa filsafat merupakan teori umum, sebagai landasan dari
semua pemikiran umum mengenai pendidikan. Mengutip Roischin mansur (2013),
menurut Imam Barnadib, Filsafat filsafat pendidikan ialah ilmu pendidikan yang
bersendikan filsafat atau filsafat yang diterapkan dalam pemikiran dan
pemecahan mengenai masalah pendidikan. Peranan filsafat dalam pendidikan adalah
untuk memberikan kesempatan kepada setiap pendidik untuk membiasakan diri
mengadakan perenungan mendalam atau berteori,
memberikan pengertian yang mendalam akan problema yang esensial dan
dasar-dasar pertimbangan mana yang harus digunakan dalam menyelesaikan problem
pendidikan.
Defenisi
program akselerasi Colangelo(dalam Hawadi, 2004:5-6) memaparkan bahwa istilah akselerasi menunjukan pada pelayanan yang diberikan (service dilevery dan kurikulum yang
disampaikan (curriculum dilevery). sebagai
model pelayanan, akselerasi dapat diartikan sebagai model layanan pembelajaran
cara lompat kelas. Menurut Sutratinah Tirtonegoro (2001:104-105), percepatan (acceleration) ialah cara penanganan anak
supernormal dengan memperbolehkan naik kelas secara meloncat atau menyelesaikan
program reguler didalam jangka waktu yang lebih singkat. Pendidikan dan
kurikulum yang berdefenisiasi untuk melayani kebutuhan anak berbakat perlu
diusahakan pendidikan yang berdiferensiasi, yaitu yang memberikan pengalaman
pendidikan dengan disesuaikan minat, bakat, dan kemampuan intelektual siswa
(Word dalam Munandar, 1992:141).
Menurut
Semiawan (dalam Hawadi, 2004:3), istilah diferensisiasi
dalam pengertian kurikulum berdiferensiasi menunjuk pada kurikulum yang tidak
berlaku umum, tetapi dirancanh khusus untuk kebutuhan tumbuh kembang bakat
tertentu. Menurut Kurniasi (2009), untuk menerapkan kurikulum yang tepat bagi
anak berbakat, harus memerhatikan penerjemahan prinsip-prinsip teori kedalam
praktik secara holistik sedemikian rupa sehingga pendidikan anak berbakat
menjadi lengkap. Anak berbakat sangat membutuhkan kedalaman bidang pelajaran,
pendidik harus mengarahkan kebutuhan melalui pengayaan yang yang cenderung
menjadi suatu tambahan yang superfisial dalam kurikulum. Kurikulum
berdiferensiasasi mempunyai komponen-komponen yang saling terkait. Komponen
tersebut: (1) materi pengalaman belajar yang menumbuhkan kreativitas harus
dipilih untuk digemukkan dan dipadatkan dengan menambahkan bagian-bagian baru
yang menarik, mengubah bagian-bagian yang kurang sesuai, dan mengurangi
kegiatan yang terlalu rutin dan mengulang, berorentasi pada proses, kegiatan
aktif, dan penerapan tugas, serta memberi peluang pada siswa untuk memilih
sendiri kegiatan belajar dengan minat dan kemampuannya.
Keunggulan
dan kelemahan program akselerasi. Menurut Southeren dan Jones (Hawadi,2004)
menyebutkan beberapa keuntungan siswa yang ikut dalam program akselerasi yaitu
efesiensi dalam belajarnya meningkat, efektivitas dalam belajar meningkat,
adanya rekognisi terhadap prestasi yang dimilikinya, produktifitasnya
meningkat, pilihan eksplorasi meningkat. Sedangkan kelemahannya ada 4 bagian
yaitu:
1. Segi
akademis
Bahan
ajar yang diberikan terlalu tinggi bagi siswa akseleran. Hal ini akan membuat
mereka menjadi siswa yang tertinggal di belakang kelompok teman barunya dan
akan menjadi siswa yang berprestasi sedang-sedang saja bahkan akseleran yang
gagal.
2. Segi
penyesuaian sosial
Siswa
akan didorong untuk berprestasi dalam bidang akademiknya sehingga mereka
kekurangan waktu beraktivitas dengan teman sebaya.
3. Aktivitas
ekstrakurikule. Kebanyakan aktivitas ekstrakurikuler berkaitan erat dengan
usia.
4. Penyesuaian
Emosional. Adanya tekanan untuk berprestasi membuat siswa akseleran kehilangan
kesempatan untuk mengembangkan hobi.
Pendidikan
pada masa sekarang ini merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan pada oleh
masyarakat sehingga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan formal selalu memajukan
pendidikan bagi masyarakat karena dengan pendidikan diharapkan melahirkan
manusia-manusia generasi penerus yang bertanggungjawab dan kreatif. Menurut
buku paduan seleksi kelas unggul,
kelas unggul adalah kelaa dari sekolah-sekolah tertentu yang dipersiapkan oleh
pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk mengembangkan ciri-ciri
unggul: memiliki sejumlah peserta didik dengan bakat-bakat khusus dan kemampuan
serta kecerdasan yang tinggi, memiliki tenaga guru profesional yang andal,
memiliki kurikulum yang diperkaya dan mempunyai sarana dan prasarana yang
memadai.
Tujuan
dari pelaksanaan kelas unggul ialah untuk menghimpun peserta didik yang
memiliki bakat khusus, kemampuan, dan kecerdasan tinggi didaerah (kecamatan
atau kabupaten) untuk dapat dikembangkan secara optimal, yakni peserta didik
yang menamatkan didik dan pendidikan yang memiliki landasan : agama yang kukuh,
beriman dan bertakwa;jiwa patriot (cinta tanah air); jiwa disiplin tinggi;
kemampuan dasar yang kuat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih
tinggi. Visi dan misi kelas unggul menurut buku paduan seleksi kelas unggul,
visi program kelas unggul ialah unggul dalam IPTEK yang berlandasan pada iman
dan disiplin pribadi serta cinta lingkungan, sedangkan misinya adalah melaksanakan
program pembelajaran dan bimbingan secara aktif dan kreatif, efektif, dan
menyenagkan sehingga setiap siswa berkembang secara optimal sesuai dengan
potensi yang dimiliki. Menanamkan dasar-dasar agama kepada siswa sehingga
setiap siswa memiliki bekal iman, takwa dan kearifan dalam setiap bertindak.
Guru
sebagi tenaga pendidik merupakan salah satu unsur terpenting dan memegang
peranan kunci dan keberhasilan proses pendidikan maka guru bertanggung jawab
penuh atas pendidikan. Pendidik juga menjadi tumpuan dan harapan peserta didik,
berhasilnya proses pendidikan juga tergantung pada guru. Sertifikasi sebagai
upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Bentuk kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku bagi
guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil(PNS) maupun guru yang
berstatus sebagai nonpegawai negeri sipil(swasta). Kendatipun sertifikasi guru
yang dilakukan oleh pemerintah seakan merupakan angin segar bagi guru dalam
meningkatkan profesionalitas kinerjanya, tetapi dalam pelaksanaanya masih
ditemui guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dalam
melaksanakan tugasnya masih bertahan pada paradigma lama.
Salah
satu cara untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, menurut Konsultan Senior
Putera Sampoerna, school of education,
S Gopinathan, dikutip kompas (2009), ialah dengan menciptakan tradisi
penelitian. Seputar pendidikan tidak
kunjung jelas karena minimnya penelitian pendidikan. Selama ini sebagian besar
tenaga pendidik hanya memusatkan perhatian pada peningkatan kemampuan mengajar
saja. Untuk menjamin kualitas guru Mentri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo,
dikutip kmpas (2009), menilai perlu adanya kebijakan yang mendorong guru dan
dosen untuk mengembangkan diri dan melakukan penelitian
Istilah
kinerja guru menurut mangkunegara (2005:26), kinerja atau prestasi kerja
merupakan terjemahan dari kata performance
dalam bahasa inggris. Kinerja erat kaitannya dengan prestasi yang dicapai
seseorang atau lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Smith (Mulyasa, 2005:136)
mengatakan bahwa kinerja adalah hasil atau keluaran dari suatu proses. Menurut
Kusriyanto dikutip mangkunegara (2005,:9), kinerja adalah hasil kerja secara
kualitas dan kuantitas yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Menurut Supardi
(2013:54), kinerja guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
tugas pembelajaran disekolah dan bertanggung jawab atas peaserta didik dibawa
bimbingannya dengan meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Kinerja guru
menyangkut seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang guru dalam
mengembangkan amanat dan tanggung jawabnya dalam mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan dan memadu siswa untuk mencapai tingkat kedewasaan dan
kematangannya.
Sertifikasi
guru menurut UU Sistem Pendidikan Nasional 2003 pasal 61 ayat 1 menyebutkan
“sertifikasi” itu sendiri berbentuk ijasah dan sertifikasi kompetensi. Mulyasa (2003:33-34) mengatakan bahwa
sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu program pemberian pengakuan
bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan
pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi guru merupakan
serangkaian aktivitas yang dirancang untuk menilai kemampuan guru dalam 4
kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, sosial, profesi, dan kepribadian yang
ditunjukan dengan sertifikat atau piagam yang telah disahkan oleh lembaga yang
berwewenang. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan UU no 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen bahwa tujuan sertifikasi guru adalah mengangkat martabat
guru, menjamin hak dan kewajiban guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan
profesi serta karir guru, meningkatkan mutu pendidikan nasional, meningkatkan
mutu pelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pembinaan
guru pascasertifikasi. Usaha peningkatan kompetensi keguruan yang dapat
dilakukan kepala sekolah atau kepala dinas terkait ialah melalui kegiatan
pembenahan. Kompetensi guru dengan wadah pembinaan kelembagaan, kurikulum,
ketenagaan, sarana dan prasarana dan perubahan sistem lainnya. Muhammad Mudin
(2008) dalam pembahasan pengembangan profesional ini tidak akan terlepas dari
kata kunci tersebut:
1. Knowledge(pengetahuan).
Dalam pengembangan profesional guru, menambahkan ilmu pengetahuan, tetapi guru
juga harus mengadakan skala prioritas,
2. Ability(kemampuan).
Ialah kemampuan dalam mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi.
3. Skill
( keterampilan) bagi seorang guru yang tugasnya mengajar dan peranan didalam
kelas.
4. Attitude
( sikap diri), adalah sikap diri seseorang terbentuk oleh suasana, lingkungan,
yang mengitarinya. Oleh karena itu, sikap diri ini perlu dikembangkan (tentunya
yang baik).
5. Habit
(kebiasaan diri), adalah suatu kegiatan yang terus-menerus dilakukan yang
tumbuh dari dalam pikiran.
Pascasertifikasinya
sesungguhnya merupakan awal bagi guru untuk selalu meningkat kompetensi dengan
cara belajarb sepanjang hayat. Untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru
pascasertifikasi diperlukan sistem manajemen pengembangan kompetensi guru.
Pengembangan profesi guru, menurut Soetopo (2005:207), tanpa guru, pendidikan
akan berjalan timpang karena guru merupakan orang kunci (key person) dalam
proses pelaksanaan pendidikan. Keberhasilan pendidikan sangat dipengaruhi oleh
peranan guru sebagai figur yang bisa diteladani. Guru harus selalu berkembang
agar perolehan subjek didik terhadap pengetahuan, sikap, keterampilan, dan
nilai dapat maksimal. Guru merupakan modal dan aset pendidikan bila dapat
diberdayakan secara optimal. Guru yang berkualitas akan mampu bersaing dan ia
perlu ia dapat pengembangan sehingga, memiliki kompetensi yang memadai dalam
mengajar. Faktor yang menjadi penyebab mengapa mutu pendidikan indonesia masih
rendah dan jauh dari harapan karena kuantitas dan kualitasnya belum memadai
serta penyebaran yang belum merata, sehingga masih banyak sekolah di
daerah-daerah yang mengalami kekurangan mutu, sedangkan yang ada saat ini
kualifikasinya masih banyak yang belum memenuhi syarat dan masih banyak yang
tidak layak untuk mengajar( koster., 2006:3).
Profesi
guru dalam mengajar membutuhkan pengembangan. Oleh sebab itu sekarang pengajar
perlu menguasai berbagai kemampuan, baik kemampuan bidang ilmu, maupun
teknologi dalam mengajar. Semua kemampuan tersebut dipadukan menjadi suatu
wawsan yang utuh ketika seorang pengajar berada di depan kelas. defenisi
pengembangan profesi guru menurut Hasanah (2012:15), mendefenisikan profesi
guru adalah pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya memrlukan atau menuntut
keahlian untuk menggunakan teknik-teknik ilmiah dan didedikasi yang tinggi.
Tujuan dan dasar pengembangan profesi guru ialah mewujudkan guru profesional
sesuai harapan sekolah. Menurut Sergiovanni (2002:239), jangan sampai harapan
guru tidak tercapai dimana: 1. Status para guru sebagai tenaga profesional yang
memahami pekerjaan mengajar sebagai suatu tugas birokrasi. 2. Menunjukan
standar moral yang lebih tinggi kepada pemimpin dan pengawas dibandingkan
kepada para guru. 3. Mengasumsi bahwa para guru lebih termotivasi oleh
kepentingan pekerjaan.
Harapan
guru dan sekolah dapat terwujud apabila sekolah tersebut memiliki potensi
kompetensi guru yang berpikir dan berwawasan luas untuk memajukan sekolah yang
berkualitas.
Hubungan
budaya dan agama menurut Sumadi dikutip Radiansyah dkk. (2011), kata agama
berasal dari bahasa Sanskerta dari kata a
berarti tidak dan agama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti
sesuatu yang tidak kacau. Jadi, fungsi agama dalam pengertian ini ialah
memilihara integritas seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan
Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Oleh karena itu,, menurut
Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memilihara integritas seseorang
atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi.
Ketidakkacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,
nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang dimaknai dan diberlakukan.
Budaya
menurut Koejaraningrat (20110 adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan, dan
hasil kerja manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik
manusia dengan belajar. Jadi, budaya diperoleh dari belajar. Tindakan-tindakan
yang pelajari antara lain; cara makan, minum, berpakaian, berbicara, berpetani,
bertukang, dan berrelasi dalam masyarakat merupakan budaya. Namun, kebudayaan
tidak hanya terdapat dalam pikiran yang berkemudian terwujud dalam seni,
tatanan masyarakat, etos kerja, dan pandangan hidup.
Komentar
Posting Komentar