RINGKASAN KURIKULUM SEM V

Nama : Dewi Karni Raya
Prodi : PAK
Sem : V
M.K : Pengembangan Kurikulum


                                    RINGKASAN KURIKULUM
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah /daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang saat ini berlaku adalah kurikulum 1994 yang ditetapkan 61/U/1993, setelah bebrapa kurikulum 1994 diimplementasikan, pemerintah memandang perlu dilakukan kajian dan penyempurnaan sesuai dengan antisipasi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi baik yang ditingkat nasional maupun global.
Setelah melalui proses penyempurnaan dan uji publik untuk validasi standar kompetensi dan kompetensi dasar, BSNP sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengusulkan standar isi dan standar kompetensi lulusan kepada Mendiknas. Selanjutnya BSNP mengembangkan paduan penyusunan Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan yang didalamnya terdapat model-model kurikulum satuan pendidikan. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi kelulusan, Permendiknas No.24  tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta paduan Penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh BSNP, setiap Satuan Pendidikan diharapkan dapat mengembangkan Kurikulum yang diimplemnetasikan disatuan pendidikan yang belum siap mengembangkan kurikulum, dapat menggunakan model kurikulum yang dikembangkan oleh BSNP.
KTSP adalah Kurikulum Operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yng sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36:
a)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
c)      KTSP dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada sekolah, berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta paduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
ü  Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahaua, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
ü  Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
ü  Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan.
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standar isi, yang dikembangkan dari kelompok matapelajaran agama dan akjlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani; olahraga dan kesehatan. Adapun muatan KTSP meliputi sejumlah matapelajaran yang cakupan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Dalam kaitannya dengan pengembangan standar kompetensi, gru harus mengembangkan silabus, sebagai penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi standar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Pengembangan silabus harus dikembangkan dengan memperhatikan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual, kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Silabus matapelajaran disusun berdasarkan alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggara pendidikan ditingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama dengan guru kelas atau guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolahdengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah. Adapun implementasi pembelajaran setiap semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi : pengembangan visi dan misi, perumusan tujuan pendidikan satuan pendidikan, penyiapan dan penyusunan draf, revie dan revisi, serta finalisasi.
KTSP dikembangkan dengan memperhatikan standar kompetensi dan indikator kompetensi sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan standar isi yang yang telah disahkan pemerintah, dengan penjelasan sebagai berikut. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, yang pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampailan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dalam pengembangan KTSP, perlu juga diperhatikan upaya-upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi:  1. Penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, 2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, 3. Perlindungan hukum, 4. Perlindungan profesi, serta 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
A.    KONSEP DASAR KTSP.
Dalam standar nasional pendidikan (SNP pasal 1 ayat 15,  dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan yang dikembangkan oleh Badan Standar Kompetensi Pendidikan (BSNP).  KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1,2 sebagai berikut:
1.      Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuatu dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka pengefektifan proses belajar mengajar disekolah. KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping menunjukan, sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan pemerataan pendidikan.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki, “full authority and responsibility “ dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan, satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentuakn prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah lingkungan sekita, serta mempertanggung jawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.
B.     TUJUAN KTSP
Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan otonomi kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melalukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.  Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan iniiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan secara bersama.
3.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
C.    LANDASAN PENGEMBANGAN KTSP
KTSP dilandasi oleh UU dan Peraturan pemerintah sebagai berikut:
a)      Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
b)      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
c)      Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
d)     Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan.
e)      Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas No.22dan 23.
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapakan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik, dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penialaian pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi mata pelajaran, dan silabus pemb pelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kmpetensi dasar, materi standar, da hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Pengembangan KTSP tingkat nasional silabus dan perencanaan pembelajaran dengan kurikulum yang di sempurnakan di kembangkan dengan memperhatikan konteks pendidikan, yakni kebangkitan otonomi daerah milenium goals 2015, (globalisasi), demokratisasi pembangunan berkelanjutan perkembanan IPTEKS dan ekonomi berbasais spiritual moral dan intelektual. Pengembangan KTSP pada tingkat ini dibahas dalam pada kurikulum untuk satuan pengembangan pendidikan. Kegiatan yang dilsakukan pada tahap ini antara lain:
a.       Menganalisis dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI).
b.      Merumusan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tngkat satuan pendidikan .
c.       Berdasarkan SKL, standar isi, visi dan misi, serta tujuan pendidikan pada tngkat satuan pendidikan diatas selanjutnya dikembangkan dibidang studi yang akan diberikan untuk meralisasikan tujuan tersebut.
d.      Mengindentifikasi fasilitasi pembelajaran yang diperlikan untuk kemudahan belajar, sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSMP.
Pengembangan silabus pada tingkat ini dilakukan untuk bidang studi pada berbagai bidang studi. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
a.       Mengindentifikasi standar kompentensi dasar serta tujuan setiap studi.
b.      Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran.
c.       Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokannya sesuai ruang lingkup dan urutannya.
d.      Mengembangkan instrumen penilaian yang sesuai indikator pencapaian kompetensi.
Penyusunan silabus mengacu pada KTSP dan perangkat komponennya yang dikembangkan berdasarkan standar kompentensi dan satandar isi yang dkembangkan oleh BSNP penyusunan KTSP dan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan paraahli atau instansi yang relefan didaerah setempat seperti tokoh masyarakat, instansif pemerintah, instansi suasta termasuk perusahaan dan industri, atau perguruan tinggi.
Strategi pengembangna KTSP perlu diperhatikan dalam pengembangan dan pelaksanaan pengembangan  KTSP, terutama perkaitan dengan sosialisasi KTSP disekolah, menciptakan suasana yang kondusif, mengembangkan fasilitas sumber belajar, membina disiplin menggembangkan kemandirian kepala sekolah mengubah para dikma guru, serta memperdayakan staf.





[1] Dr. E. Mulyasa, M.Pd, kurikulum Tingkat satuan pendidikan,PT remaja Rosdakarya, 2012, Bandung. 

Komentar

Postingan Populer