RINGKASAN KURIKULUM SEM V
Nama
: Dewi Karni Raya
Prodi
: PAK
Sem
: V
M.K
: Pengembangan Kurikulum
RINGKASAN
KURIKULUM
KTSP
merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah /daerah, karakteristik
sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta
didik. KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar
dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggungjawab
yang memadai. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang saat ini berlaku
adalah kurikulum 1994 yang ditetapkan 61/U/1993, setelah bebrapa kurikulum 1994
diimplementasikan, pemerintah memandang perlu dilakukan kajian dan
penyempurnaan sesuai dengan antisipasi berbagai perkembangan dan perubahan yang
terjadi baik yang ditingkat nasional maupun global.
Setelah
melalui proses penyempurnaan dan uji publik untuk validasi standar kompetensi
dan kompetensi dasar, BSNP sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), mengusulkan standar isi dan standar kompetensi
lulusan kepada Mendiknas. Selanjutnya BSNP mengembangkan paduan penyusunan
Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan yang didalamnya terdapat model-model
kurikulum satuan pendidikan. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, Permendiknas Nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi kelulusan, Permendiknas No.24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan, serta paduan Penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh BSNP,
setiap Satuan Pendidikan diharapkan dapat mengembangkan Kurikulum yang
diimplemnetasikan disatuan pendidikan yang belum siap mengembangkan kurikulum,
dapat menggunakan model kurikulum yang dikembangkan oleh BSNP.
KTSP
adalah Kurikulum Operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh
setiap satuan pendidikan yng sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan
memperhatikan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36:
a) Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b) Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
c) KTSP
dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada
sekolah, berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta
paduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan
berikut:
ü Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahaua, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
ü Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
ü Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan.
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah tertuang dalam standar isi, yang dikembangkan dari kelompok
matapelajaran agama dan akjlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu
pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani; olahraga dan kesehatan. Adapun
muatan KTSP meliputi sejumlah matapelajaran yang cakupan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Dalam kaitannya dengan pengembangan
standar kompetensi, gru harus mengembangkan silabus, sebagai penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi standar, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Pengembangan silabus harus
dikembangkan dengan memperhatikan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten,
memadai, aktual, kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Silabus matapelajaran
disusun berdasarkan alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggara pendidikan ditingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus
dilaksanakan bersama-sama dengan guru kelas atau guru yang mengajarkan mata
pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau
kelompok sekolahdengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
Adapun implementasi pembelajaran setiap semester menggunakan penggalan silabus
sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran
dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau
lokakarya yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi : pengembangan visi
dan misi, perumusan tujuan pendidikan satuan pendidikan, penyiapan dan
penyusunan draf, revie dan revisi, serta finalisasi.
KTSP
dikembangkan dengan memperhatikan standar kompetensi dan indikator kompetensi
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, dan standar isi yang yang telah disahkan pemerintah, dengan
penjelasan sebagai berikut. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan mencakup
sikap, pengetahuan dan keterampilan, yang pada jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk meletakakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampailan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. Dalam pengembangan KTSP, perlu juga diperhatikan upaya-upaya untuk
memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi: 1. Penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen
sebagai tenaga profesional, 2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dan
dosen, 3. Perlindungan hukum, 4. Perlindungan profesi, serta 5. Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
A.
KONSEP
DASAR KTSP.
Dalam
standar nasional pendidikan (SNP pasal 1 ayat 15, dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan yang dikembangkan oleh Badan
Standar Kompetensi Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang
Sistem pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1,2 sebagai berikut:
1. Pengembangan
kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan
Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuatu dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
KTSP
merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan
pelibatan masyarakat dalam rangka pengefektifan proses belajar mengajar
disekolah. KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan
pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran. Pemberdayaan sekolah dan
satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping
menunjukan, sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga
merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan pemerataan pendidikan.
Pada
sistem KTSP, sekolah memiliki, “full
authority and responsibility “ dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran
sesuai dengan visi, misi, dan tujuan, satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi,
misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi, mengembangkan
strategi, menentuakn prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi
sekolah lingkungan sekita, serta mempertanggung jawabkan kepada masyarakat dan
pemerintah.
B.
TUJUAN
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan otonomi kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melalukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum. Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan iniiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan secara bersama.
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
C.
LANDASAN
PENGEMBANGAN KTSP
KTSP
dilandasi oleh UU dan Peraturan pemerintah sebagai berikut:
a) Undang-undang
No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
b) Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
c) Permendiknas
No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
d) Permendiknas
No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan.
e) Permendiknas
No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas No.22dan 23.
Standar Nasional Pendidikan yang telah
ditetapakan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik, dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penialaian pendidikan.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi mata pelajaran, dan silabus pemb pelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, kmpetensi dasar, materi standar, da hasil belajar,
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran.
Pengembangan KTSP tingkat nasional
silabus dan perencanaan pembelajaran dengan kurikulum yang di sempurnakan di
kembangkan dengan memperhatikan konteks pendidikan, yakni kebangkitan otonomi
daerah milenium goals 2015, (globalisasi), demokratisasi pembangunan
berkelanjutan perkembanan IPTEKS dan ekonomi berbasais spiritual moral dan
intelektual. Pengembangan KTSP pada tingkat ini dibahas dalam pada kurikulum
untuk satuan pengembangan pendidikan. Kegiatan yang dilsakukan pada tahap ini
antara lain:
a. Menganalisis
dan mengembangkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI).
b. Merumusan
visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tngkat satuan pendidikan
.
c. Berdasarkan
SKL, standar isi, visi dan misi, serta tujuan pendidikan pada tngkat satuan
pendidikan diatas selanjutnya dikembangkan dibidang studi yang akan diberikan
untuk meralisasikan tujuan tersebut.
d. Mengindentifikasi
fasilitasi pembelajaran yang diperlikan untuk kemudahan belajar, sesuai standar
sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan BSMP.
Pengembangan
silabus pada tingkat ini dilakukan untuk bidang studi pada berbagai bidang
studi. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
a. Mengindentifikasi
standar kompentensi dasar serta tujuan setiap studi.
b. Mengembangkan
kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran.
c. Mendeskripsikan
kompetensi dasar serta mengelompokannya sesuai ruang lingkup dan urutannya.
d. Mengembangkan
instrumen penilaian yang sesuai indikator pencapaian kompetensi.
Penyusunan
silabus mengacu pada KTSP dan perangkat komponennya yang dikembangkan berdasarkan
standar kompentensi dan satandar isi yang dkembangkan oleh BSNP penyusunan KTSP
dan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan paraahli atau instansi yang
relefan didaerah setempat seperti tokoh masyarakat, instansif pemerintah,
instansi suasta termasuk perusahaan dan industri, atau perguruan tinggi.
Strategi
pengembangna KTSP perlu diperhatikan dalam pengembangan dan pelaksanaan
pengembangan KTSP, terutama perkaitan
dengan sosialisasi KTSP disekolah, menciptakan suasana yang kondusif,
mengembangkan fasilitas sumber belajar, membina disiplin menggembangkan
kemandirian kepala sekolah mengubah para dikma guru, serta memperdayakan staf.
Komentar
Posting Komentar