MAKNA SILA KE-5,
KELOMPOK V
1.
DEWI KARNI RAYA
2.
DANYANTO LAHAGU
3.
FERDINANDES SAINGO
4.
YOSAFAT H. LENDE
PEMBAHASAN
TENTANG MAKNA SILA KE-5 PANCASILA
1.
Kepala banteng
melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
2.
Padi dan Kapas
melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3.
Warna merah-putih
melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih
berarti suci
4.
Garis hitam tebal yang
melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis
Khatulistiwa
5.
Jumlah bulu melambangkan
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
·
Jumlah bulu pada masing-masing
sayap berjumlah 17
·
Jumlah bulu pada ekor
berjumlah 8
·
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor
berjumlah 19
·
Jumlah bulu di leher
berjumlah 45
6.
Pita yg dicengkeram oleh
burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
yang berartI “berbeda- beda, tetapi tetap satu jua”.
A. MAKNA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA(memiliki Lambang Padi dan kapas).
a)
Makna dan Arti Pancasila
Sila Ke-5
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai
luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia
pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu
berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo
Wreksosuharjo,2000:35).
Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Nilai Yang
Terkandung Pada Sila Ke Lima
Keadilan
Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang,
tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia
spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus
memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri
serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak
mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak
individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Maka
di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat
keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya
serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu manusia dikatakan pula
sebagai makhluk Monopruralisme
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
1. Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi,
dalam bentuk kesejahteraan, bantuan,
subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan
kewajiban.
2.
Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga
negara terhadap negara dan dalam masalah ini
pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang
lainnya disebut keadilan legal.
3. Keadilan Komulatif
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal
balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah
merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan
untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh
warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam
pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban
hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan
suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan
dalam hidup bersama (keadilan bersama).
Penerapan Sila ke-5 di Indonesia
Keadilan sosial
berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata dalam
kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih
belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai
dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta
rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau
kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya
kesenjangan sosial di indonesia.
Dilihat dari
strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:
·
Strata Sosial Utama
Diduduki
oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru
sampai dengan saat ini.
·
Strata Sosial Kedua
Kalangan
birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde
baru sampai dengan saat ini
·
Strata Sosial Ketiga
Para
pekerja professional.
·
Strata Sosial Keempat
Tetap tidak berajak dari masa penjajahan
Belanda dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini
adalah: petani, buruh, pekerja rendahan,
nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan terpaksa
melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
Garis Besar Sila Ke-5
Secara
garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh
konkrit berdasarkan pasal- pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Pasal
33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya
rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata
sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan
dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat
sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu
perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin)
padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya
bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan
tersebut
b. Pada
Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya
sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata
kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena
penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah-daerah
tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat,
merasakan pendidikan itu dengan baik.
b)
Berdasarkan pengamalan
nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam
masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati
hak orang lain.
5. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak
bersifat boros
Penjelasannya :
Menghargai hasil keringat orang tua, hidup hemat, suka menabung, dan mensyukuri
rezeki yang Tuhan berikan kepada kita. Dalam kehidupan sehari-hari kita harus
menyisihkan sedikit demi sedikit sehingga kita bisa mengurangi beban orang tua
kita. Selain itu juga harus mendahulukan sesuatu yang lebih penting atau
kebutuhan utama kita.
8. Tidak
bergaya hidup mewah
Penjelasannya : yaitu
perilaku yang tidak berlebihan dan merupakan sikap yang harus diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Kita harus mengetahui bahwa segala sesuatu yang kita
miliki di bumi ini adalah semata-mata hanya titipan dari Tuhan yang harus kita
jaga. Maka dari itu kita tidak perlu bersikap sombong terhadap harta benda yang
kita miliki di bumi ini. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari janganlah kita
bermewah-mewahan.
9. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Penjelasan :
kita sebagai bangsa Indonesia tidak seharusnya melakukan tindakan yang dapat
merugikan kepentingan umum karena itu merupakan sifat tercelah. Misalnya
membuang sampah disembarang tempat. Melakukan demonstrasi yang akan merugikan
kepada masyarakat lain.
10. Suka
bekerja keras
Penjelasan:
yaitu berusaha dengan sepenuh hati dan sekuat tenga untuk berupaya untuk
mendapatkan keinginan yang maksimal. Tapi kerja keras jangan disalah artikan
untuk tujuan yang negatif, seperti mencuri hak/benda milik orang lain untuk
memenuhi kebutuhan hidup kita. Namun yang dimaksudkan disini adalah bersikap
jujur dan adil untuk tujuan positif. Kerja keras merupakan salah satu cara yang
digunakan bilamana suatu hal yang ingin dicapai. Yang perlu diterapkan adalah
kerja keras dalam hal positif bukan yang negatif. Misalnya: melanggar hukum,
merugikan hak asasi orang lain, dan merugikan lingkungan sekitar kita.
11. Menghargai
hasil karya orang lain
Penjelasan
: apapun karya-karya atau pendapat dari orang lain, maka kita harus hargai
sekecil apapun itu, selama karya atau pendapat tersebut bersiafat positif. Jika
dikaitkan dengan sila ke-5 maka kita harus berlaku adil kepada setiap
masyarakat yang mengeluarkan karya-karya atau pendapatnya, seperti menghargai
setiap karya dari orang lain.
12. Bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Penjelasannya : bersama-sama mewujudkan
kesejahteraan bangsa dan negara agar tidak ada lagi masyarakat yang berada
dibawa garis kemiskinan, serta mewujudkan keadilan kepada seluruh warga negara
agar tidak tercipta perbedaan di tengah-tengah masyarakat.
Kesimpulan
Pancasila
merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di
dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5 mempunyai
Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama
antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif. Selain
itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan
tersebut terletak pada tujuan utama sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak
pada pelaksanaan yang belum maksimal.
Saran
Seharusnya
pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5. Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll. Dalam
pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun
di kehidupan masyarakat.
THANK YOU
&
GOD BLESS YOU
Komentar
Posting Komentar