MAKNA SILA KE-5,


KELOMPOK V
1.      DEWI KARNI RAYA
2.      DANYANTO LAHAGU
3.      FERDINANDES SAINGO
4.      YOSAFAT H. LENDE





PEMBAHASAN TENTANG MAKNA SILA KE-5 PANCASILA


1.      Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
2.      Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3.      Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
4.      Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
5.      Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
·         Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
·         Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
·          Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
·         Jumlah bulu di leher berjumlah 45
6.      Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berartI “berbeda- beda, tetapi tetap satu jua”.

A.    MAKNA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA(memiliki Lambang Padi dan kapas).

a)      Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo,2000:35).
Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
 Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke Lima
            Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
            Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme
            Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
 1. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti  pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam  bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
  2. Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
                         Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini  pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya  paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
 3. Keadilan Komulatif
            Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
             Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup  bersama (keadilan bersama).

Penerapan Sila ke-5 di Indonesia

Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.

Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami  perubahan, strata tersebut antara lain:

·         Strata Sosial Utama
Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini.
·         Strata Sosial Kedua
Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini
·         Strata Sosial Ketiga
Para pekerja professional.
·         Strata Sosial Keempat
 Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh,  pekerja rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
Garis Besar Sila Ke-5
            Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal- pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut
b.      Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan  baik.

b)      Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:

1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7.      Tidak bersifat boros
Penjelasannya : Menghargai hasil keringat orang tua, hidup hemat, suka menabung, dan mensyukuri rezeki yang Tuhan berikan kepada kita. Dalam kehidupan sehari-hari kita harus menyisihkan sedikit demi sedikit sehingga kita bisa mengurangi beban orang tua kita. Selain itu juga harus mendahulukan sesuatu yang lebih penting atau kebutuhan utama kita.
8.      Tidak bergaya hidup mewah
Penjelasannya : yaitu perilaku yang tidak berlebihan dan merupakan sikap yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus mengetahui bahwa segala sesuatu yang kita miliki di bumi ini adalah semata-mata hanya titipan dari Tuhan yang harus kita jaga. Maka dari itu kita tidak perlu bersikap sombong terhadap harta benda yang kita miliki di bumi ini. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari janganlah kita bermewah-mewahan.
9.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Penjelasan : kita sebagai bangsa Indonesia tidak seharusnya melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum karena itu merupakan sifat tercelah. Misalnya membuang sampah disembarang tempat. Melakukan demonstrasi yang akan merugikan kepada masyarakat lain.
10.  Suka bekerja keras
Penjelasan: yaitu berusaha dengan sepenuh hati dan sekuat tenga untuk berupaya untuk mendapatkan keinginan yang maksimal. Tapi kerja keras jangan disalah artikan untuk tujuan yang negatif, seperti mencuri hak/benda milik orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Namun yang dimaksudkan disini adalah bersikap jujur dan adil untuk tujuan positif. Kerja keras merupakan salah satu cara yang digunakan bilamana suatu hal yang ingin dicapai. Yang perlu diterapkan adalah kerja keras dalam hal positif bukan yang negatif. Misalnya: melanggar hukum, merugikan hak asasi orang lain, dan merugikan lingkungan sekitar kita.
11.  Menghargai hasil karya orang lain
Penjelasan : apapun karya-karya atau pendapat dari orang lain, maka kita harus hargai sekecil apapun itu, selama karya atau pendapat tersebut bersiafat positif. Jika dikaitkan dengan sila ke-5 maka kita harus berlaku adil kepada setiap masyarakat yang mengeluarkan karya-karya atau pendapatnya, seperti menghargai setiap karya dari orang lain.
12.  Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Penjelasannya : bersama-sama mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara agar tidak ada lagi masyarakat yang berada dibawa garis kemiskinan, serta mewujudkan keadilan kepada seluruh warga negara agar tidak tercipta perbedaan di tengah-tengah masyarakat.


Kesimpulan

Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif. Selain itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebut terletak pada tujuan utama sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.

Saran
Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5. Seperti  pada bidang ekonomi, hukum dll. Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan masyarakat.





THANK YOU
&
GOD BLESS YOU

Komentar

Postingan Populer